Asuransi?
Saya rasa kita semua pasti sudah familiar sekali dengan kata ini. Entah kenapa
dalam minggu-minggu ini, saya di hantui untuk menulis pengalaman pribadi saya
tentang asuransi keluarga. Maka berikut
saya rangkum pengalaman pribadi saya tentang asuransi. Saya bukan termasuk
orang yang mempunyai banyak asuransi, tetapi saya dan keluarga sangat aware
akan hal ini. Saya merasa bahwa asuransi merupakan payung dana yang siap membantu
jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Atau Bahasa kerennya “Sedia payung
sebelum hujan”.
Karena
manfaat asuransi tidak bisa langsung kita rasakan, maka sebaiknyalah kita jeli
dalam memilih dan memilah produk asuransi. Saya memilih asuransi karena saya
tidak pernah tahu tentang masa depan saya. Saya juga menjadikan asuransi
sebagai sarana untuk menabung dana pensiun hari tua, karena saya dan suami
adalah seorang pekerja swasta. Dimana perusahaan tidak akan menjamin kehidupan
kami setelah masa pensiun nanti.
Menurut
informasi dari Wikipedia. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau
bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk
jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan
tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya
merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Sedangkan merujuk kepada Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: Seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100
juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada
kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk
kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau
perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai
mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah
disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Perlu kita
ketahui bahwa Asuransi pun ada bermacam-macam jenisnya. Sebagai smart customer
kita harus jeli memilih, menilai dan menimbang pada saat akan memutuskan untuk
memiliki sebuah polis asuransi bagi diri kita ataupun keluarga.
Seorang agen
/ konsultan asuransi yang baik, akan menginformasikan secara lengkap tentang
baik dan buruk sebuah polis asuransi. Mana saja bagian yang akan di cover /
protect oleh asuransi dan bagian mana saja yang tidak di cover asuransi. Selain
itu penting juga menginformasikan berapa biaya administrasi yang timbul setiap
bulannya atau selama periode asuransi berjalan. Dimana biaya tersebut akan di
deduct dari dana polis bulanan yang kita setorkan. Para agen asuransi sebaiknya
juga menjelaskan tentang detail pasal-pasal yang tercantum di dalam sebuah
polis asuransi.
Menurut
pengalaman saya terhadap beberapa polis asuransi, tidak semua agen akan
menginformasikan secara terbuka mengenai biaya-biaya admin yang akan timbul
setiap bulan. Karena sebagian besar mindset mereka adalah ‘mendapatkan nasabah
/ customer’.
Awalnya,
saya sebagai orang awam mengira bahwa jika dana asuransi saya Rp. 500.000,- per
bulan, maka sebesar itu jugalah dana yang terkumpul dalam saldo polis asuransi
kita, Padahal tidak semikian kenyataannya. Dan saya baru mengetahui belakangan
mengenai biaya-biaya admin ini setelah saya bertemu dengan teman saya yang
merupakan agen asuransi di suatu perusahaan asing.
Teman saya
lalu membantu untuk menelaah dan menjelaskan tentang manfaat pada salah satu
polis asuransi yang saya ikuti. Dan hasilnya sungguh mengejutkan, jujur saya
merasa hak saya sebagai customer terampas oleh agen asuransi yang sebelumnya
mengurus polis asuransi tersebut. Saya mengetahui kenyataan bahwa, jumlah dana
cover yang di sediakan asuransi tersebut (sebut saja asuransi A) 100% lebih
kecil dari perusahaan asuransi lain (sebut saja asuransi B), dimana dana
bulanannya sama besar yaitu Rp. 500.000,-.
Selain itu,
terdapat pasal-pasal yang jika di bandingkan dengan polis asuransi lain sangat
merugikan saya. Misalnya untuk dana pertanggungan asuransi jiwa dan cacat
total, dalam polis asuransi A dana tersebut tercover dalam 1 kantung dana.
Dalam artian, jika saya menclaim salah satunya maka yang lain tidak akan
mendapat cover lagi. Sedangkan idealnya tidak seperti itu, dana pertanggungan
seharusnya berbeda kantung dana dalam tiap poin (pasal yang tertuang dalam
asuransi B). Saya benar-benar buta mengenai asuransi saat itu, dan akhirnya
membuat saya merasa dirugikan karena manfaat asuransi yang saya terima tidak
maksimal.
Ada banyak
hal dalam polis asuransi yang harus benar-benar kita telaah untuk mengetahui
seberapa besar manfaatnya bagi kita dan keluarga.
Berikut ini
saya jabarkan macam-macam jenis asuransi yang umum beredar di Indonesia
1. Asuransi
Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang
bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang
disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di
sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah Resiko Kematian atau Hidup seseorang yang
terlalu lama. Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang
terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi
jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia
sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam
hidupnya.
Bisa juga terjadi
terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk
mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko
yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat
penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa
lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung
atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
Asuransi
jiwa sendiri terbagi dalam Asuransi jiwa term life dan asuransi jiwa whole
life. Asuransi jiwa term life adalah asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu
tertentu, misalkan 5 tahun atau 10 tahun, untuk asuransi jiwa term life uang
setoran premi akan hangus di akhir periode. Sedangkan asuransi jiwa whole life
biasanya nilai preminya lebih mahal dari pada term life, namun nilai tunai yang
dibayarkan pada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama memiliki masa
kontrak juga cukup besar.
Di masa sekarang, Asuransi Jiwa
tersebut biasanya bisa di kombinasikan dengan asuransi dana pensiun (double manfaat).
2. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan ini
berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika pemegang asuransi sakit,
pada umumnya biaya yang telah di cover oleh asuransi jenis ini adalah biaya
rawat inap, biaya obat, biaya konsultasi dan biaya rawat jalan di dalam atau
pun luar negeri. Namun biaya yang ditanggung sesuai dengan perjanjian awal yang
telah ditetapkan.
Di masa
sekarang biasanya asuransi kesehatan ini juga mencover claim untuk 49 penyakit
kritis.
Bisa jadi kita telah memiliki asuransi
kesehatan namun tidak sadar telah menggunakannya, misal kita adalah karyawan
swasta maka secara otomatis perusahaan akan mendaftarkan sebagai nasabah
asuransi dengan ketentuan premi yang diambil sebagian dari gaji kita ditambah
biaya kesehatan dari perusahaan.
Sesuai
fungsinya, asuransi pendidikan adalah untuk proteksi dana pendidikan anak.
Pemilik asuransi adalah ayah atau ibu yang menjadi
pencari nafkah utama. Pemilik asuransi diharuskan membayar premi dalam jumlah
dan waktu tertentu sesuai pilihan. Jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
kepada pencari nafkah utama, maka dana pendidikan anak akan terlindungi oleh
asuransi sampai memasuki jenjang sekolah perguruan tinggi.
Keuntungannya, pemilik asuransi akan mendapatkan dana tiap kali putra-putri memasuki jenjang pendidikan baru, SD, SMP, SMA, dan PT. Selain itu dana asuransi akan tetap diberikan jika pemiliknya meninggal dunia dengan tanpa membayar premi lagi. Sebaliknya dana yang diambil sebelum waktunya akan dikenakan pinalti, diharuskan membayar dalam jumlah tertentu.
Kapan asuransi ini Anda mulai? Sebaiknya sejak usia anak dini. Anda dapat memulai program asuransi ini sejak anak berusia 0 tahun karena premi yang dibayarkan bisa lebih murah ketimbang kalau Anda mengikuti asuransi saat anak sudah lebih besar, premi yang harus dibayarkan akan lebih tinggi. Usia anak dengan batas maksimal 12 tahun dan usia orang tua juga menjadi faktor penentu besarnya premi.
Keuntungannya, pemilik asuransi akan mendapatkan dana tiap kali putra-putri memasuki jenjang pendidikan baru, SD, SMP, SMA, dan PT. Selain itu dana asuransi akan tetap diberikan jika pemiliknya meninggal dunia dengan tanpa membayar premi lagi. Sebaliknya dana yang diambil sebelum waktunya akan dikenakan pinalti, diharuskan membayar dalam jumlah tertentu.
Kapan asuransi ini Anda mulai? Sebaiknya sejak usia anak dini. Anda dapat memulai program asuransi ini sejak anak berusia 0 tahun karena premi yang dibayarkan bisa lebih murah ketimbang kalau Anda mengikuti asuransi saat anak sudah lebih besar, premi yang harus dibayarkan akan lebih tinggi. Usia anak dengan batas maksimal 12 tahun dan usia orang tua juga menjadi faktor penentu besarnya premi.
"Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan memiliki beberapa
perbedaan".
Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan memiliki beberapa perbedaan
apabila dilihat dari manfaat yang akan diterima oleh nasabah.
Tabungan pendidikan pada umumnya memberikan pembayaran tunai untuk dana
pendidikan hanya dalam
satu kali dengan periode waktu tertentu. Sedangkan pada Asuransi Pendidikan, pembayaran dana tunai dapat dibagi dalam beberapa periode pembayaran, misalnya saat anak masuk TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi.
satu kali dengan periode waktu tertentu. Sedangkan pada Asuransi Pendidikan, pembayaran dana tunai dapat dibagi dalam beberapa periode pembayaran, misalnya saat anak masuk TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi.
Nilai yang dibayarkan pada setiap periode telah ditentukan dari awal sesuai
kebutuhan dan kesepakatan antara Perusahaan asuransi dengan Pemegang Polis/Tertanggung,
sebagai contoh sewaktu anak masuk TK dibayarkan 15% dari total uang
pertanggungan, ketika masuk SD dibayarkan 25% dari total uang pertanggungan,
dan seterusnya.
Selain dari itu produk Asuransi Pendidikan akan memberikan uang
pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia. Setiap perusahaan asuransi
memiliki aturan yang berbeda-beda, namun pada dasarnya setelah periode
pembayaran premi tertentu (2-3 tahun) meskipun Tertanggung meninggal dunia,
dana pendidikan yang telah disiapkan untuk anaknya dapat tetap dikeluarkan
sesuai yang ditentukan.
Asuransi ini
lazim di kalangan pekerja atau karyawan suatu perusahaan terutama karyawan yang
bekerja di daerah yang berbahaya. Biasanya premi dibayarkan oleh perusahaan
atas nama karyawan yang telah di daftarkan. Namun jika anda menginginkan
mendaftarkan diri secara individu itu juga diperbolehkan.
Asuransi jenis ini
biasanya bisa memberikan perlindungan finansial atas musibah cacat tetap maupun
meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Dengan memiliki
asuransi kecelakaan diri, Anda dapat mengurangi dan mengendalikan resiko yang
lebih besar yang disebabkan oleh kecelakaan
5. Asuransi Properti
dan Kendaraan.
Asuransi
properti dan kendaraan adalah jenis asuransi yang melindungi properti kita
berupa rumah dan kendaraan (roda dua maupun empat) dari kerusakan atau
kemungkinan hilang. Asuransi jenis ini bukan hal baru lagi untuk kalangan
menengah ke atas, karena memang segment pasar untuk asuransi ini diperuntukkan
golongan menengah ke atas. Cakupan perlindungan gabi rumah dan kendaarn pun
bermacam-macam, tergantung dari kesepakatan awal yang di setujui Antara pemilik
polis dan pihak asuransi.
6. Asuransi lain-lain
Asuransi
lain-lain ini ada bermacam-macam, yaitu :
A.
Asuransi
PerjalananB. Asuransi Dana Pensiun
C. Asuransi Unitlink (investasi)
D. Asuransi Syariah
Asuransi,
mahalkah?
Sebagian besar penduduk Indonesia belum
memiliki polis asuransi karena beranggapan bahwa asuransi mahal.
Padahal tidak demikian menurut saya
pribadi. Jika kita memilih untuk menggunakan produk unitlink, dimana produk
tabungan yang digabung dengan produk asuransi. Melalui produk unitlink
tersebut, kita memang akan dibebani dua biaya, baik biaya untuk menabung
sendiri yang bisa diambil dalam jangka beberapa tahun serta biaya asuransi yang
hanya bisa diambil manfaatnya bila terjadi risiko.
Selain itu, mahal atau tidaknya asuransi juga tergantung dari jumlah
perlindungan (proteksi) yang kita pilih. Jadi kita sendiri yang memilih dan
menyiapkan budget asuransi yang ideal bagi kita dan keluarga.
Saya di informasikan bahwa dana bulanan asuransi bisa hanya Rp. 250.000,- per
bulan. Kembali lagi, tergantung dari jenis proteksi yang kita pilih =D
So be smart customer
Sumber : dari berbagai sumber
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/24/0833419/Premi.Asuransi.Mahalhttp://jurnal.allianz.co.id/pages/apakah-asuransi-pendidikan-sama-dengan-tabungan-pendidikan
www.asuransikesehatanmu.com
www.wikipedia.com
www.ayabunda.com
www.cekpremi.com
Komentar
Posting Komentar